24 Jam, 24 Keputusan (Bagian2) - \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\"Bahwa SK Bupati No. 45 Tahun 2021, menurut Bapak Haryono dibuatnya pada bulan Agustus 2021, tapi dalam SK tersebut dibuat tanggal 5 Januari 2021\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\"

$rows[judul]

#Daily - Esensi laporan H. Eftiyani, SH. ke Mapolda Sumsel April 2022 lalu tentang peristiwa pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan,

dilatar belakangi adanya unsur kesengajaan penghilangan haknya sebagai anggota Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (TKPP PALI) tahun 2021,

sekaligus ingin menyibak lemahnya sistem pengendalian intern pada entitas Pemkab PALI.


Efti meyakini adanya motif 'X' atas dugaan pemalsuan tersebut sampa-sampai pejabat eselon di sekretariat daerah PALI rela bertaruh jabatan.

Yang paling sederhana adalah motif keuntungan yang didapat, entah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Untuk apa pemalsuan dilakukan kalau bukan untuk tujuan-tujuan tertentu" terang Efti yang telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada Ditreskrimum Subdit I Kamneg Polda Sumsel kemarin (7/6/2022).

Efti juga berharap perkara ini dapat diungkap seterang-terangnya untuk sama-sama menjadi pelajaran dikemudian hari.


Pasca 5 orang saksi yang diperiksa kemarin, pihak-pihak terkait (hirarki Pemkab PALI Red.) masih belum mau memberikan keterangannya langsung pada wartawan dan tetap menyerahkan persoalan termasuk hal-hal yang ingin ditanyakan wartawan untuk dapat menghubungi pengacara.


Wartawan bias saja menghubungi pengacara dimaksud, namun dengan alasan dan pertimbangan sumber kredibel yang harus dari orang bersangkutan, hingga saat ini wartawan belum melakukannya.

Sumber-sumber tersebut tentumengetahui pasti runut peristiwa dan melatar belakangi sindikasi dugaan yang menjadi delik.


Mereka orang-orang hebat yang berpengalaman dibidangnya, mungkinkah mereka melakukan dugaan tindak pidana karena terpaksa atau di bawah ancaman, jawaban ini akan muda hditebak jika ditanyakan pada pengacara.


Wartawan bukan mau mengintrogasi si sumber dengan pertanyaan yang tendensius, wartawan hanya menjalankan tugas memberikan kesempatan dan ruang yang sama untuk keberimbangan sebuah berita, berhati nurani dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

AKHIRNYA NGAKU

Pihak manapun tentu tidak dapat mengintervensi jalannya proses hukum.


Sebatas data dan fakta yang berhasil wartawan kumpulkan dan sudah diuji kebenarannya saja, Asisten III Administrasi Umum Pemkab PALI ngaku akan adanya hak-hak pelapor,

sebagaimana SK Bupati No. 21 tanggal 04 Januari 2021 yang dapat dijumpai dalam berita acara pertemuan/ perundingan di kantor Advokat H. DindinSuhudin, SH. dan Rekan tanggal 14 Maret 2022, apalagi dihadapan hukum.


Termasuk mengungkap alasan mengapa hak-hak pelapor berupa honorarium tidak diterima, dapat dijumpai dalam narasi berita acara yang ditandatangani 9 orang dari kedua belah pihak ini.


Redaksional poin 2 dan 5 perundingan tersebut secara terang mengakui telah menghilangkan hak pelapor.

"Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 45/KPTS/BKPSDM-1/2021 tanggal 5 Januari 2021 memang telah menghilangkan hak-hak dari Bapak Eftiyani, SH. dan Bapak M. Mukhtar Jayadi, SH."

Begitu isi poin 5 perundingan yang disepakati akan dilanjutkan 2 minggu kemudian.


Lagi, didapat pulalah informasi dalam perundingan yang menyebutkan bahwa SK. Bupati PALI No. 45 tanggal 5 Januari 2021 ini dibuat bukan pada saat ditandatangani keputusan tersebut oleh Bupati PALI tetapi dibuat (tanggal) mundur.

"Menurut Bapak Haryono dibuatnya pada bulan Agustus 2021, tapi dalam SK tersebut dibuat tanggal 5 Januari 2021".

Hal ini diperparah dengan adanya paraf pada naskah dinas Keputusan Bupati tersebut.


Pejabat berwenang yang secara hirarki membubuhkan paraf, diketahui belum atau bukan menduduki jabatannya pada saat itu.

"Seharusnya paraf naskah dinas dilakukan Pak Syahron Nazil selaku Sekda pada saat itu (5/1), saya sudah mengkonfrontir pak Syahron bahwa paraf yang ada di naskah dinas SK. Bupati No. 45 tanggal 5 Januari 2021 tersebut bukan parafnya"  lanjut Efti yang mengajak wartawan menghitung jumlah keputusan yang dibuat Pemkab PALI dalam waktu 1 x 24 jam!!. Ya, tentu saja ada 24 keputusan dalam waktu sehari.


Keputusan pengangkatan TKPP bernomor 21 bertanggal 04 Januari 2021, sementara keputusan lainnya yang menganulir hak pelapor dibuat tanggal 05 Januari 2021 dengan nomor keputusan 45.

"Dalam 24 jam, Pemkab PALI membuat keputusan sebanyak 24 kali" pungkasEfti.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)