Kompolnas RI : Laporan Pengaduan dari Warga PALI Pecahkan Rekor Nasional

$rows[judul] Keterangan Gambar : Penulis : Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn (Ketua Dewan Pembina YKBHN)

#Opini - Merespon surat Nomor No.020/YKBHN/VI/2023, tanggal 08 Juni 2023 yang dikirim Ketua Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) Jakarta atas kuasa subtitusi yang diterima Kuhon Saputra terhadap laporan korban dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan salah satu oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia di POLRES Penukal Abab Lematang Ilir, Selasa (22/08/2023) silam Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) lakukan zoom meeting  bersama 41 korban dan penerima kuasa.

Ketua KOMPOLNAS, Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. pada sesi audiensi, didampingi komisioner lainnya; Poengky Indarti, SH, LL.M. yang digelar secara virtual sekira pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, akui dalam pemaparannya bahwa laporan warga asal PALI pecahkan rekor nasional terbanyak yang diterima KOMPOLNAS.

Secara beruntun silih berganti memaparkan tentang peran dan fungsi Kompolnas sebagai pengawas kinerja Polri untuk peningkatan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat, tiba giliran Subiyanto, S.Sos., SH., M.Kn., mewakili YKBHN menyampaikan maksud dan tujuan permohonan audensinya tersebut.


BACA JUGA>>>>>> : Konferensi Pers - Dugaan Pemerasan Oknum Bripka "F"


Dalam esensi penyampaiannya Subiyanto hanya menambahkan dan memperjelas keterangan 41 orang para pelapor yang sebelumnya sudah dimuat dalam surat pengaduan tertanggal 9 Mei 2023 dan bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian.

Secara bergantian pula, Kuhon Saputra dan 41 pelapor memaparkan kronologi yang mereka alami secara terbuka kepada Kompolnas.


Respon Kompolnas

Setelah mendengar keterangan pelapor, Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. mengelompokan persoalan menjadi dua kelompok besar. Pertama, ada tidaknya tindak pidana yang dapat menjerat terlapor dan yang kedua adanya modus kriminalisasi terhadap pelapor dengan mencari-cari dan dibuat-buat tindak pidananya.

Dr. Benny juga menyampaikan agar YKBHN dapat berperan aktif untuk memudahkan Kompolnas dalam proses klarifikasi dengan cara membuat daftar rekapitulasi laporan berikut kronologi atas pengaduan berikut bukti-bukti pendukung lainnya serta status penanganan perkara hingga saat ini.



Ditambahkan Poengky Indarti kepada peserta zoom meeting bahwa jika anggota masyarakat warga menemukan ada tindakan ilegaldan indikasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Polisi, maka dapat melakukan pembelaan diri, sepertri :

a.    Menolak digledah/razia HP (Hp itu privasi) tanpa surat perintah atasan untuk kepentingan penyidikan karena dugaan pelanggaran hUkum;

  • b.   Menolak ditahan melebihi 2X24 jam tanpa surat dari Polri, itu tindakan merampas Hak Kemerdekaan, sanksinya Pidana;
  • c.    Menolak penangkapan dan penahanan tanpa ada surat;
  • d.   Menolak penahanan melebihi 2X24 jam tanpa surat dari Polri
Dalam upaya penegakkan hukum yang adil warga masyarakat harus tahu hak-haknya, jika ada oknum Polisi yang bertindak diluar prosedur, bisa minta bantuan kepada pihak-pihak terkait, atau dapat menghubingi lembaga-lembaga bantuan hukum seperti  YKBHN ini atau bisa minta ijin untuk dapat melakukan perekaman video atas tindakan dan atau pelayanan Polri”

terang Poengky.


BACA JUGA>>>>>> : Siaran Pers Kapolres PALI - Bripka "F" Sudah Tidak Difungsi Penyidik


Kompolnas Segera Gelar Kasus

Disesi akhir, Benny J Mamoto menyampaikan untuk segera menggelar kasus tersebut. Tempatnya, bisa di Jakarta atau di Polres PALI dan meminta YKBHN agar dapat segera melengkapi data-data dan informasi sebagaimana yang dibutuhkan dan akan mempertimbangkan pelaksanaannya diadakan di PALI guna memudahkan proses konfirmasi kepada pelapor, berbiaya ringan dan efisiensi waktu.

Pelapor dan warga PALI berharap penuntasan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, obyektif dan akuntabel untuk memperbaiki citra Polri di Polres PALI, dari perilaku oknum yang meresahkan warga, agar Polri sebagai pengayom masyarakat memberikan pelayanan yang professional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)