Keterangan Gambar : Hengky Yohanes - Pemimpin Redaksi (PLUSMINUS)
Namun,
jika dirunut kebelakang, dalam proses pemekaran suatu desa kerap dilakukan
dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran atau
bahkan perluasan desa adalah suatu yang alami, sehingga prosesnya juga haruslah
alami, jikapun ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan
alami, agar jangan terjadi desa setelah pemekaran malah menjadi tidak
berkembang.
Hal
ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya
sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan
politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang dijumpai
di tengah masyarakat.
Menelaah
beberapa syarat yang mesti terpenuhi dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 sebagimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 khususnya yang mengatur tentang mekanisme
pembentukan sebuah desa (UU Desa/ pasal 8 huruf b. (3) harus memenuhi syarat terpenuhinya
jumlah penduduk paling sedikit untuk wilayah Sumatera 4.000 jiwa atau 800
kepala keluarga serta batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa
yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota
Dari
hasil penelusuran terhadap ketetapan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang
pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 013 dan 014
tertanggal 10 april 2015 sebagaimana lampiran Perbup tersebut menyebutkan bahwa
jumlah penduduk Desa Persiapan Pandan Ilir sebanyak 1.241 Jiwa, 369 KK, Desa
Persiapan Tanah Abang Barat 1.604 jiwa, 307 KK dalam Kecamatan Tanah Abang.
Desa Persiapan Gunung Menang Timur 1.638 jiwa, 366 KK dan Desa Persiapan Purun
Selatan 1.871 jiwa, 478 KK dalam Kecamatan Penukal (Lampiran Perbup 013/2015).
Begitupun
(lampiran Perbup 014) terahadap 3 Desa dalam Kecamatan Talang Ubi; Desa
Persiapan Jerambah Besi 1.136 jiwa , 232 KK, Desa Persiapan Maju Jaya 1.141
jiwa, 324 KK, dan Desa Persiapan Simpang Solar 1.149 jiwa, 305 KK. Desa dalam
Kecamatan Tanah Abang yakni Desa Persiapan Tanjung Harapan 1.025 jiwa, 301 KK.
Lalu 3 Desa dalam Kecamatan Penukal Utara; Desa Persiapan Tempirai Barat 4.261,
813 KK, Desa Persiapan Tanding Jaya 653 jiwa, 162 KK dan Desa Persiapan Madu
Kincing 1.073 jiwa, 246 KK.
Dari
data di atas, hanya Desa Persiapan Tempirai Barat (hasil pemekaran Desa
induknya; Tempirai Selatan) Kecamatan Penukal Utara yang berpotensi memenuhi
syarat sebgaimana amanat UU Desa meski data tersebut patut diuji kembali karena
pada kenyataannya apa yang tertera dalam Perbup berbeda dengan rekapitulasi
hasil pendataan penduduk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Data
ini berdasarkan surat nomor 470/328/DUK-CAPIL/2014 Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2014
tertanggal 23 Desember yang menyebutkn jumlah penduduk Desa Tempirai Selatan
sebelum dimekarkan berjumlah hanya 4.053 jiwa, 1.248 KK.
Jelas
dari data tersebut lampiran Perbup Nomor 014 terdapat selisih 4.673 jiwa dan
458 KK lebih sedikit dibanding rekapitulasi hasil data kependudukan
Disdukcapil.
Sementara
itu, kelengkapan persyaratan lainnya berupa batas wilayah desa pemekaran yang
dinyataakan dalam peta tidak ditemukan dalam lampiran Perbup 013 dan 014, hal
ini juga diakui oleh beberapa Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa persiapan.
Nasib Desa Pemekaran Terkotang
Kantung
Dugaan
berbagai rekayasa data dan atau memaksakannya inilah lalu membuat celah
peningkatan status Desa Persiapan menjadi Desa Mandiri (definitif) menjadi
batal.
Pasalnya,
pada saat evaluasi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh
Gubernur akan menolak Raperda tersebut karena dinilai tidak memenuhi
persyaratan seperti diurai di atas.
Hal
ini diperparah jika Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Desa, sehingga Raperda
tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5
(lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur dan Desa Persiapan akan dihapus
serta wilayahnya kembali ke desa induk
Alhasil,
nasib desa pemekaran akan terkontang kantung, keinginan atau bahkan ambisi
membangun desa mesti terhenti karena terganjal aturan.
Jika
dilanjutkan, hanya akan memberatkan beban Anggaran Pendapatan Belaja Daerah
(APBD) saja. Sementara itu, beberapa diantara Desa Persiapan disinyalir
terdapat gap yang tidak semestinya terjadi oleh Kepala desa dan para perangkat
desanya seolah-olah Pjs. Kepala Desa telah memiliki kewenangan penuh mengurus
desa (persiapan) nya.
Kalau
sudah begini lantas siapa yang bertanggung jawab.
Masyarakat
nyaris terbuai dengan gegap gempita desanya yang tak lama lagi menjadi desa
mandiri, pejabat Kepala Desa (Sementara) yang terlanjur berkuasa dan mesti
terhenti menggapai visi.
Kepala
Desa Induk sebagai pemrakarsa pemekaran, Kepala Wilayah (Camat) setempat atau
bahkan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait kah (Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa) yang patut dipersalahkan karena lalai
memperhatikan amanat UU Desa atau ada kepentingan-kepentingan lain di luar
maksud dan cita-cita pemekaran itu sendiri.
Ada
apa dengan Perbup 013 dan 014 yang dibuat terpisah padahal tanggal
ditetapkannya sama-sama 10 April 2015, ada apa dengan Perbup 013 dan 014 yang
terkesan digenjot sebelum berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati pada 22
April 2015 yang nyaris selisih tujuh hari kerja sehingga tak lagi menghiraukan
batas wilayah desa pemekaran,
ada
apa dengan pejabat yang enggan berkordinasi satu dengan lainnya terkait
pebedaan data kependudukan, pertanyaan di atas oleh sebagian kelompok/ anggota
masyarakat yang sempat dimintai komentarnya mengarah pada pernyataan yang sama,
yakni kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Benarkah?
Waallahualam bissawaf.
Jika Terlanjur, Bagaimana
Solusinya ?
Tidak
ada jalan lain, alasan mengapa pemekaran desa dapat dianggap sebagai salah satu
keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah
kewenangan yang terbatas / terukur diasumsikan akan lebih dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan
desa induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas.
Melalui
proses perencanaan pembangunan desa pada skala yang lebih terbatas, maka
pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
Lalu,
percepatan pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka
pengembangan ekonomi desa berbasiskan potensi lokal, sehingga memberikan
peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi desa baru yang selama ini tidak
tergali.
Pada
tenggat waktu yang hanya tersisa satu setengah tahun kedepan, seluruh komponen
desa persiapan mulai dari Kepala Desa Induk, Camat dan BPMPD sudah barang tentu
mesti lebih serius dalam melakukan pembinaan.
Kesalahan
dan kealpaan yang masih dapat ditolelir masih dapat diperbaiki sebelum kurun
waktu maksimal tiga tahun untuk ditetapkannya Desa Persiapan menjadi desa
mandiri berakhir.
Mungkinkah
program-program pemerintah seperti trnsmigrasi cocok diberlakukan demi
mencukupi jumlah penduduk sebagaimana yang dipersyaratkan UU Desa dan
percepatan pembuatan batas wilayah desa yang tak kalah penting.
Lebih
rinci, pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui; peningkatan pelayanan,
percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, percepatan pelaksanaan pembangunan
perekonomian desa, percepatan pengelolan potensi desa dan peningkatan rasa aman
serta peningkatan hubungan yang serasi antara desa, desa hingga ke pusat.
Jika
diamati sepintas, kondisi ini disatu pihak menunjukkan adanya perkembangan yang
mengarah kepada perbaikan dan pendekatan peningkatan pelayanan publik kepada
masyarakat yang diharapkan akan mensejahterakan penduduk di desa yang baru
dimekarkan.
Namun
di lain pihak perkembangan ini juga menimbulkan kekhawatiran karena beban APBD
dan APBN untuk membiayai desa yang dimekarkan akan semakin berat.
Lebih
dari itu, pemekaran yang marak ini belum tentu akan jauh lebih mengefisiensikan
kinerja pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik dan belum tentu pada
akhirnya akan mensejahterakan rakyat seperti yang dikemukakan dan
dicita-citakan para pemrakarsanya.
Meski
demikian, tidak semua desa yang dimekarkan mendapat predikat negatif.
Walaupun
ditemui sejumlah hasil yang menggembirakan namun sejumlah masalah juga muncul
dan semakin lama menjadi semakin besar, yakni antara lain; kentalnya warna
kedaerahan (termasuk ide dominasi putra daerah) di dalam semua proses dan
bidang sosial, politik, budaya serta ekonomi, lalu ditemukannya potensi
konflik kepentingan antar elite yang pada akhirnya berdampak pada konflik antar
massa masing-masing pendukung. Ketidakjelasan relasi antar fungsi dalam sistem
pemerintahan pusat dengan desa dan antar desa.
Jadi
walaupun UU No. 06/2014 tentang Desa membuka ruang untuk dilangsungkannya
proyek pemekaran dengan fungsi desentralisasi-otonomi desa sendiri, diperlukan
kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya,
yaitu diperlukan pengkajian ulang yang dapat dijadikan dasar untuk memproses,
menyetujui atau menolak usul pemekaran tersebut. (31/10)
Tulis Komentar