Keterangan Gambar : Source: Internet - Jembatan Menggunakan Bahan Besi
Padahal jika bongkaran
bangunan dan besi tua diatur lebih eksplisit dapat dijadikan Pendapatan Daerah
yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan sosial kemasyarakatan
Mendengar kata bongkaran bangunan, angan kita
terbesit tentang onggokan material puing kotor berdebu. Meski demikian,
bongkaran ini kemudian tidak dapat dipandang sebelah mata karena masih terdapat
dan bernilai ekonomis.
Kenyataan dilapangan ini sayangnya
dimanfaatkan secara serampangan oleh pihak-pihak yang mengejar keuntungan
sendiri tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.
Cara-cara yang diatur tersebut yakni pemindah
tanganan dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah/ Pemerintah Daerah setelah mendapat
persetujuan DPR/ DPRD.
Banyak terdapat bongkaran bangunan di
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam satu dekade terakhir yang
menarik untuk dicermati.
Bongkaran jembatan-jembatan yang didominasi berbahan pipa besi, bongkaran bangunan gedung sekolah dan perkantoran serta ada juga bangunan berupa stadion olah raga. Kesemuanya itu belum ditata kelola secara baik oleh pihak pengguna barang.

Pemanfaatan
Bongkaran Bangunan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengkonfirmasi pemberian salah satu hak pakai
bagi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) yakni berupa
Stadion Olah Raga berikut tribun dan tiga bangunan gedung lainnya yang berada
dalam satu kawasan.
Tahun 2020 silam, tribun Gelora November
direnovasi menggunakan dana bantuan Gubernur Sumatera Selatan yang diperoleh
dari program Corporate Social
Responcibility (CSR) PT Bukit Asam senilai Rp. 5,7 miliar yang dikerjakan
PT Aprilia Maju Bersama.
Bongkaran
bangunan tersebut raib tidak ada pertanggung jawabannya.
Analisa
penghitungan sederhana yang dilakukan dari beberapa informan sisumber (tidak
resmi) lapak barang bekas, baik yang berada di PALI maupun di Palembang
menyebutkan kisaran bongkaran Tribun Gelora November bekisar Rp. 400 – 500
juta. Analisa ini mengacu pada gambar (foto) bangunan sebelum tribun dibongkar.
Sayangnya,
verifikasi dan cek fakta di lapangan hanya ditemukan onggokan sebagian kecil
saja sisa potongan-potongan (besi) bongkaran tersebut. Sementara material
lainnya berupa atap (seng) menurut pengakuan pihak pelaksana digunakan Satuan
Brigade Mobil (Sat Brimob) PALI untuk kandang.
Pihak-pihak
terintegral dalam dalam 'persoalan' ini mungkin saja tidak menyadarinya.
Tonan
(besi) bongkaran BMN yang terindikasi raib tentu harus ada pertanggung
jawabannya jika tak ingin disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan.
Tidak ada pihak-pihak yang benar-benar serius mengurusi material bongkaran BMN
tersebut malah terkesan ‘cuci tangan’.
Konfirmasi
dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Lahat, tidak ada menyebutkan terkait informasi permohonan,
jadwal ataupun informasi (petunjuk) lainnya yang berasal dari Pertamina dan/atau
Pemkab PALI untuk melelang bongkaran BMN.
Lalu
kemana raibnya bongkaran BMN tersebut?
Dari data penelusuran, didapati
keterangan-keterangan yang kemudian dapat dijadikan benang merah tentang
indikasi raibnya bongkaran BMN tersebut.
Pertama,
Pihak Pemkab PALI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
mengakui bahwa mereka tidak berhak memanfaatkan (digunakan kembali ataupun
dilelangkan) mengingat status pinjam pakainya.
Kemudian,
BPKAD juga tidak memiliki kompetensi dalam hal melakukan penghitungan taksiran
bongkaran BMN dan menyarankan penulis untuk berkomunikasi dengan pihak Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait informasi keberadaan
(penyimpanan) bongkaran BMN.
Kedua, PT
Pertamina Pendopo Field yang kelabakan menjawab pertanyaan tim. Dan setelah
beberapa kali meralat statemen
akhirnya didapatkan konfirmasi sebagai berikut: “Kami sudah tanyakan kembali ke
tim kami yang bertanggung jawab untuk ware house dan yard. Sampai
saat ini mereka belum menerima material bongkaran”.
Ketiga, pihak
DPKP yang terkejut dengan ‘berondongan’ pertanyaan. Meski tak menjawab surat
yang sudah dua kali dilayangkan akhirnya kesempatan door stop berhasil menjawab pertanyaan tentang kewenangannya
terhadap pengelolaan aset pinjam pakai tersebut. “Dulu, saat perencanaan kami
memang dilibatkan. Namun setelah pekerjaan dimulai, jangankan melibatkan
diberitahu saja tidak”.
Termasuk
PTBA sebagai ‘penyokong dana’ tidak mengetahui terkait indikasi raibnya tonan
bongkaran BMN yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mereka. Pantas saja,
toh PTBA tidak secara intensif ikut mengawasi jalannya pekerjaan.
Bagaimana perusahaan penambangan ini tahu bahwa sebagian tiang-tiang penyangga tribun masih menggunakan pipa ex bongkaran BMN, selebihnya lagi kemana bongkaran BMN tersebut diperuntukan?
Bongkaran bangunan lainnya
yakni berupa jembatan.
Setidaknya
tercatat diantaranya adalah Jembatan Penukal, Sungai Ibul, Beracung, Rejosari,
Sungai Deras, Sungai Batu, Talang Pipa, Talang Ojan, Jerambah Besi dan
jembatan-jembatan lainnya yang didominasi material berbahan pipa besi.
Fix,
tidak ditemukan dimana tempat material bongkaran jembatan ini dikumpulkan.
Telusur dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tidak ditemukan jawaban yang relevan, substantif dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Keekonomian
nilai bongkaran bangunan ini lagi-lagi dimanfaatkan pihak-pihak yang mengejar
keuntungan semata.
Lain
Bongkaran Bangunan, Lain Pula Keberadaan Besi Tua
Meski sama-sama dapat dialihkan atau dipindah
tangankan dengan cara-cara tersebut di atas, besi tua kerap dianggap oleh
sebagian orang sebagai limbah.
Namanya limbah, pengelolaannya pasti diatur
peraturan. Mulai dari definisi atau jenis limbahnya, lokasi limbah tersebut
serta seberapa banyak volumenya.
Sebagai barang-barang milik ex-Pertamina, BMN jenis ini tidak tercatat
secara detail kecuali barang-barang tertentu yang masih difungsikan seperti wellhead (kepala sumur) yakni komponen di permukaan sumur
minyak atau gas yang menyediakan antarmuka struktural dan yang mengandung
tekanan untuk peralatan pengeboran dan produksi (sumber wikipedia).
Selain
itu, banyak sekali terdapat timbunan besi-besi tua pada masa transisi akuisisi
lapangan pendopo dan sekitarnya oleh Pertamina. Timbunan BMN besi tua ini
adalah harta karun yang dapat dijadikan pendapatan daerah.
Harta
Karun, Pendapatan Daerah dan Peruntukannya
Sebelum lanjut pembahasan, kenali dulu perbedaan
penghapusan dan pemusnahan BMN.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan atau kegunaan BMN. Alasan BMN dimusnahkan karena BMN tidak dapat digunakan,
tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Cara pemusnahan yang bisa dilakukan yakni
dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadi jelas bahwa pemusnahan lebih cenderung
pada aksi fisik atau objek barang yang akan dimusnahkan, sementara penghapusan
lebih cenderung aksi administratif atau pembukuan yang mana obyek barang masih
ada fisiknya.
Terhadap BMN jenis besi tua yang telah
dimusnakan dengan cara ditimbun tersebut akhirnya menjadi harta karun yang tak
lagi bertuan.
Namun demikian, masyarakat jangan coba-coba
memanfaatkan besi tua tersebut tanpa dokumen yang jelas jika tak ingin bersoal
dengan hukum.
Tidak
sedikit, masyarakat yang memanfaatkan besi tua yang tak lagi bertuan ini
akhirnya dijebloskan ke penjara dengan sangkaan pencurian.
Mencuri
barang siapa, toh barang tersbut merupakan limbah yang oleh si pemiliknya telah
dimusnahkan dan jelas-jelas sudaj tidak lagi tercatat sebagai aset.
Pemerintah Daerah harus sesegera mungkin membuat produk hukum daerah mengenai ‘harta karun’ ini sehingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat memanfaatkan limbah besi tua ini untuk digunakan kembali, diolah kembali dan bahkan dapat dijual dan dijadikan pendapatan daerah yang uangnya dapat digunakan untuk keperluan kelompok-kelompok masyarakat termasuk organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia guna menunjang kegiatan-kegiatan organisasi dan operasionalnya tanpa mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah terproyeksi setiap tahunnya.

Tulis Komentar