Ini Sama Halnya Mengadukan Tuan Ke BelandaLayanan PPID dan aturan mainnya
Admin Clicker ,
13 Agu 2021 ,
dilihat 8k
Share :
Keterangan Gambar : Hengky Yohanes terima piagam penghargaan Tokoh Pers
Kamis kemarin, 12 Agustus 2021 sebagai salah satu
nominator penerima penghargaan “Sahabat Pers” Ikatan Wartawan Online Penukal
Abab Lematang Ilir (IWO PALI) dalam rangkaian kegiatan HARLA yang ke-9 yang
dihelat di halaman Studio PALI RADIO 93.8 FM dengan kriteria
yang disematkan sebagai Tokoh Pers (wow gak berlebihan tuh??).
Hari itu juga tepat 10 hari kerja sejak surat permohonan
informasi publik Saya kirim langsung ke Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten PALI di Dinas Komunikasi dan Informasi melalui
lembaga nirlaba Pendopo Media Center, kebetulan lembaga yang beranggotakan
(wajib) wartawan ini, Saya yang mengetuainya.
Ini artinya, surat berperihal ”PermohonanInformasi Publik Terkait Objek Studi (Dokumen) Laporan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penggunaan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Tahun Anggaran 2020 serta Dokumen APBDes 2021
Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan Desa Babat Kecamatan Penukal”
tidak mendapat tanggapan dan
dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan keberatan tertulis kepada atasan PPID
dalam hal ini Sekretaris Daerah (lihat BAB V, Angka 9 Dokumen S.O.P. Informasi
Publik PPID Kab. PALI).
Ingat ya, 10 hari kerja. Hal ini penting agar
saat ayudikasi gugatan sengketa di Komisi Informasi tidak dinilai prematur.
Simalakama “Mengadukan Tuan Ke
Belanda”
Inspektur Kabupaten PALI (Kepala Inspektorat)
yang saat ini menduduki jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, sudah lebih
dulu Saya surati dengan perihal yang sama. Surat tertanggal 21 Juli 2021 yang
diterima Bagian Umum Inspektorat itu, juga sampai sekarang belum ada tanggapan.
Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa melalui salah satu kepala bidangnya yang cuma bisa nge-less
saat dikonfirmasi jadwal pertemuan. Dia yang berjanji untuk ketemu dia sendiri
malah yang membatalkannya.
Izin, untuk yang satu ini Saya lancarkan kritik
sosial sebagai makna dari kesetiaan wartawan kepada publik atas implikasi
perjanjiannya serta menjadi navigator terhadap opsi referesi dengan
pengumpamaan pembuatan peta modern yang dapat melihat secara proporsi dan
komprehensifitas sebagai akurasinya.
Tahukah Badan Publik ini (sebagaimana yang Saya
sebut di atas), bahwa informasi yang Saya mohonkan tersebut adalah kunci
akurasinya.
Objek studi “Anggaran Pembuatan Baliho APBDES
Simpang Tais” belum dapat kami sajikan secara proporsi dan konfrehensif jika
dokumen laporan pelaksanaan (anggaran) kegiatan tersebut tidak kami (wartawan)
dapatkan. Itu sama saja membiarkan publik berjelajah tanpa navigasi.
Liar dan
subjektif sehingga sangat dapat merugikan subjek berita.
Lalu untuk apa instrumen pelayanan informasi
publik dibentuk jika wartawan saja tidak dapat mengakses informasi yang
jelas-jelas terbuka tersebut.
Bukankah PPID dibentuk dengan tujuan mendorong
terwujudnya implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik secara
efektif dan pemenuhan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan
terpenuhi.
Coba
Anda bayangkan kondisi dan skema SOP pelayanan informasi publik di atas tadi,
permohon informasi yang tidak ditanggapi PPID, mesti melakukan kebertatan
dengan cara tertulis kepada atasan PPID (Sekda)nya.
Sementara jabatan Sekda
sendiri saat ini dijabat oleh Inspektur yang merupakan Aparatur Pengawas
Internal Pemerintah.Tentu Saya pesimis melihat kondisi ini karena Inspektur
sendiri secara terpisah juga Saya surati dengan perihal surat yang sama, juga
tidak ditanggapi. Ini yang saya maksud dengan idiom “Mengadukan Tuan Ke
Belanda”.
Tulis Komentar