Langkah Akrobatik DPUTRMenguji Aturan KPA Merangkap PPK
Admin Clicker ,
12 Mei 2023 ,
dilihat 9
Share :
#Daily - Setidaknya, Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Nomor 12 tahun
2021) tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah secara tegas mengatur tentang persyaratan
menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Syarat yang dimaksud dalam peraturan
ini "bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa".
Lalu bagaimana dengan PPK yang
tidak memenuhi syarat dan berlindung pada jabatan PA/KPA-nya, bagaimana status
perikatan kontrak yang dilakukannya?
PA/KPA dan KePPK-an
"Berkaca dari kondisi PUTR Pali, Yg jumlah
personal dak sebanding dengan jumlah paket pekerjaan, Maka diperbolehkan KPA yg
merangkap PPK tidak besertifikat",
"dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk" bukan “karena rasio
beban kerja”- Kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.)
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
(KUHPerd. 1329 dst.)
- Suatu pokok persoalan tertentu;
(KUHPerd. 1332 dst.)
- Suatu sebab yang tidakterlarang;
(KUHPerd. 1335 dst.
Bahasan panjang dalam memahami kewenangan
atribusi, delegasi dan mandatori Pengguna Anggaran (PA) tentu tidak akan cukup hanya
dalam artikel/ tulisan ini saja. Namun demikian, penulis sebisanya meramu temuan
ini dalam narasi ekspositori.
Dari penelusuran penulis, setidaknya
ada konsiderasi aturan yang dapat menjadi dasar dan rujukan, UU. 17/2003 dan
UU. 1/2004 tentang keuangan negara dan perbendaharaan Negara, sehingga kemunculan
PA/ KPA tidak hanya didapati pada Perpres tentang pengadaan barang/ jasa belaka
tapi justru bersumber dari konstitusi, termasuk dalam peraturan turunannya yang
tidak ada menyebutkan PA/ KPA wajib memiliki sertifikat ahli pengadaan, karena memang
tugas mereka bukan hanya sebatas pengadaan.
Perlu diingat bahwa PA adalah
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara otomatis memiliki
kewenangan penuh dalam menggunakan anggaran.
Kewenangan ini disebut kewenangan
atribusi yang (langsung) diberikan oleh undang-undang. Sebagian kewenangan ini
kemudian dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada orang lain, dalam hal ini
KPA.
Sedangkan PPK adalah orang yang memenuhi syarat untuk ditunjuk atau
ditetapkan oleh PA/ KPA untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan fungsi
kePPK-an.
Lebih lanjut bila ditelaah, (perubahan)
Perpres 16/2018 pasal 10 ayat (5) menyebutkan "dalam hal tidak ada personel
yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK".
Dari uji petik beberapa surat perjanjian
kontrak pengadaan barang/ jasa yang dilakukan wartawan pada beberapa paket pekerjaan
di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI), masih saja ditemukan penanda tanganan SPK dilakukan oleh PPK yang juga menjabat
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal terang disebutkan bahwa KPA yang
bertindak dan/atau merangkap sebagai PPK hanya dapat dikecualikan apabila tidak
terdapat personel PPK di instansi tersebut.
Atau dengan kata lain, KPA yang dapat
merangkap atau bertindak sebagai PPK bersifat back up, cadangan atau serap
saja.
Kepala DPUTR PALI, Ristanto Wahyudi,
ST., MT. dalam kesempatan membalas pesan WA wartawan justru memberikan keterangan
yang kontra produktif dan malah mengada-ada peraturan yang tidak ada.
Coba perhatikan kalimat yang
penulis kutip dari pesan WA tersebut.
bandingkan dengan gramatika Perpres, yakni
seperti yang diterangkan Ristanto.
Lalu bagaimana jika sudah
terlanjur, apakah SPK yang ditanda tangani bisa menjadi cacat hukum sehingga
berpotensi batal demi hukum?.
Bisa saja iya, kalau tidak percaya gugat saja ke
pengadilan negeri sebagaimana penjelasan Ramli (trainer di LKPP) yang sempat
dihubungi wartawan belum lama dan mengatakan bahwa karena ini adalah soal perikatan
maka pendekatannya tidak lagi pendekatan hukum administratif negara (HAN)
melainkan pendekatan Hukum Perdata.
Dalam wilayah keperdataan dikenal syarat
sahnya perikatan/ kontrak. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan
bahwa perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif,
yaitu :
Share :
Tulis Komentar