Langkah Akrobatik DPUTRMenguji Aturan KPA Merangkap PPK

$rows[judul]
#Daily - Setidaknya, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Nomor 12 tahun 2021) tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah secara tegas mengatur tentang persyaratan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Syarat yang dimaksud dalam peraturan ini "bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa".
Lalu bagaimana dengan PPK yang tidak memenuhi syarat dan berlindung pada jabatan PA/KPA-nya, bagaimana status perikatan kontrak yang dilakukannya?
 
PA/KPA dan KePPK-an
"Berkaca dari kondisi PUTR Pali, Yg jumlah personal dak sebanding dengan jumlah paket pekerjaan, Maka diperbolehkan KPA yg merangkap PPK tidak besertifikat",
"dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk" bukan “karena rasio beban kerja”
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.)
  1. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
  1. Suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.)
  1. Suatu sebab yang tidakterlarang; (KUHPerd. 1335 dst.
Bahasan panjang dalam memahami kewenangan atribusi, delegasi dan mandatori Pengguna Anggaran (PA) tentu tidak akan cukup hanya dalam artikel/ tulisan ini saja. Namun demikian, penulis sebisanya meramu temuan ini dalam narasi ekspositori.
Dari penelusuran penulis, setidaknya ada konsiderasi aturan yang dapat menjadi dasar dan rujukan, UU. 17/2003 dan UU. 1/2004 tentang keuangan negara dan perbendaharaan Negara, sehingga kemunculan PA/ KPA tidak hanya didapati pada Perpres tentang pengadaan barang/ jasa belaka tapi justru bersumber dari konstitusi, termasuk dalam peraturan turunannya yang tidak ada menyebutkan PA/ KPA wajib memiliki sertifikat ahli pengadaan, karena memang tugas mereka bukan hanya sebatas pengadaan.
Perlu diingat bahwa PA adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara otomatis memiliki kewenangan penuh dalam menggunakan anggaran.
Kewenangan ini disebut kewenangan atribusi yang (langsung) diberikan oleh undang-undang. Sebagian kewenangan ini kemudian dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada orang lain, dalam hal ini KPA.
Sedangkan PPK adalah orang yang memenuhi syarat untuk ditunjuk atau ditetapkan oleh PA/ KPA untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan fungsi kePPK-an.
Lebih lanjut bila ditelaah, (perubahan) Perpres 16/2018 pasal 10 ayat (5) menyebutkan "dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK".
Dari uji petik beberapa surat perjanjian kontrak pengadaan barang/ jasa yang dilakukan wartawan pada beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masih saja ditemukan penanda tanganan SPK dilakukan oleh PPK yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal terang disebutkan bahwa KPA yang bertindak dan/atau merangkap sebagai PPK hanya dapat dikecualikan apabila tidak terdapat personel PPK di instansi tersebut.
Atau dengan kata lain, KPA yang dapat merangkap atau bertindak sebagai PPK bersifat back up, cadangan atau serap saja.
Kepala DPUTR PALI, Ristanto Wahyudi, ST., MT. dalam kesempatan membalas pesan WA wartawan justru memberikan keterangan yang kontra produktif dan malah mengada-ada peraturan yang tidak ada.
Coba perhatikan kalimat yang penulis kutip dari pesan WA tersebut.
bandingkan dengan gramatika Perpres, yakni
seperti yang diterangkan Ristanto.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur, apakah SPK yang ditanda tangani bisa menjadi cacat hukum sehingga berpotensi batal demi hukum?.
Bisa saja iya, kalau tidak percaya gugat saja ke pengadilan negeri sebagaimana penjelasan Ramli (trainer di LKPP) yang sempat dihubungi wartawan belum lama dan mengatakan bahwa karena ini adalah soal perikatan maka pendekatannya tidak lagi pendekatan hukum administratif negara (HAN) melainkan pendekatan Hukum Perdata.
Dalam wilayah keperdataan dikenal syarat sahnya perikatan/ kontrak. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif, yaitu :

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)