#CAP – PLUSMINUS
: Upaya sengaja menutupi-nutupi keterbukaan informasi publik oleh pihak-pihak
yang merasa terusik zona nyamannya terkait penyelenggaraan pemerintah desa
serta pengelolaan keuangannya tak serta merta membuat entitas desa bisa “tidur
nyenyak” belakangan ini.
Melalui metode evaluatif investigasi yang dilakukan wartawan dalam pelaksanaan penelitian tentang akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022 akan mem‘bongkar paksa’ info desa tersebut melalui ajudikasi, gugatan perdata dan bahkan (jika telah memenuhi unsurnya), pidana menghalang-halangi tugas pers pun dapat dikenakan terhadap pelakunya.

Penelitian untuk
Karya Tulis Ilmiah (KTI) tentang desa ini semula dimaksudkan sebagai bentuk
fungsi persuasi pers dalam memberikan masukan bersifat korektif kepada
pemerintah desa dan pihak terkait lainnya atas objek yang diteliti, hasil
penelitian itupun digunakan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan tanpa
dipulikasikan.
Beberapa
persoalan yang menonjol yang telah teridentifikasi antara lain salah satunya
yakni kriteria subjek penelitian kategori desa dengan kepala desa yang baru.
Prabumenang, Semangus, Mangku Negara Timur, Tanah Abang Jaya, Tanjung Dalam, Muara Dua, Tanah Abang Jaya, Tanah Abang Utara dan Tanah Abang Selatan, Purun Timur, Gunung Raja, Betung Selatan dan Beruge Darat.

Doc. Surat Keterangan Penelitian
Subjek
Penelitian (pemerintahan desa) ini kemudian dihadapkan dengan kondisi
dilematif. Transisi peralihan kekuasaan menjadi arogansi tersendiri pemeritah
desa terdahulu. Tak jarang, Kepala Desa pengganti kemudian kesulitan dalam
menginventarisir aset desa yang diterimanya dari periode sebelumnya.
Banyak aset
hanya tercatat tanpa dapat dikuasai secara fisik. Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa) dan pertanggung jawaban pengelolaannya, belanja modal berupa barang,
peralatan, mesin, tanah/gedung, irigasi, jalan dan dalam bentuk fisik lainnya masih
banyak diantaranya dikuasai oleh perangkat desa periode lama.
Selain itu, sub
tema pembahasan dalam penelitian adalah tentang masih banyaknya kekosongan
hukum yang mengatur secara spesifik terhadap pengeloaan barang milik desa.
Misalnya saja pada
kendaraan operasional desa yang diplat merahkan.
Dari hasil telusur tim peneliti, tidak ada aturan mengikat mengenai plat merah kendaraan operasional desa ini.
Pengenaan plat merah hanya mengatur tentang fasilitas kerja ASN sebagai
penunjang penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan
Disiplin PNS.
Dalam lampiran peraturan ini menyebutkan bahwa Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang pokok dan fungsi tugas, penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor saja dan itupun hanya digunakan di dalam kota, jika penggunaan ke luar kota harus atas ijin tertulis pimpinan badan publik sesuai dengan kewenangannya.
Jadi
dengan kata lain, kendaraan operasional berplat merah hanya dapat digunakan oleh
PNS dan Pejabat
publik
yang bersangkutan saja termasuk kepala desa.
Keluarga atau teman dekat sekalipun tidak dapat seenaknya menggunakan kendaraan ini termasuk untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Ada tidaknya PPID Desa, Tidak Jadi Soal
Bagi masyarakat,
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
merupakan sebuah pengakuan hak.
Hak tersebutlah
yang sedang diperjuangkan oleh tim peneliti Media Siber PLUSMINUS melalui
instrumen hukum yang tersedia untuk mem’bongkar paksa’ informasi-informasi yang
sengaja ditutup-tutupi ini.
Sayangnya, tak
satupun desa dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah mengimplementasikan
UU KIP jo. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar
Layanan Imformasi Publik Desa dan/atau Peraturan Bupati PALI Nomor 4 Tahun 2022
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Meski begitu, ada
tidaknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa, tidak jadi
soal. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Selatan saat diwawancarai belum lama ini.
Muhamad Fathony
mengatakan tidak masalah ada atau tidak PPID di desa, yang penting pemohon
informasi telah menyampaikan permohonannya secara tertulis maupun lisan.
Dalam kurun
waktu tertentu, jika tidak ditanggapi oleh badan publik maka pemohon dapat
mengajukan mediasi sengketa informasi di Komisi Informasi sebagai langkah awal
penyelesaian persoalan hingga penyelesaian keperdataan di pengadilan.

Foto/Doc. Hengky Yohanes saat ajukan mediasi di Komisi Informasi Sumatera Selatan (Palembang, 22/12)
Menghalang-halangi Tugas Pers
Kedudukan hukum
pemohon informasi terkait desa dalam persoalan ini sangat jelas.
Tim Peneliti berdasarkan
Surat Keterangan Penelitian Nomor 503/013/DPMPTSP-3/SKP/2023 yang diterbitkan
Pemerintah Kaupaten PALI, jelas menyebutkan bahwa peneliti adalah wartawan
Media Siber PLUSMINUS.
Dalam berkegiatannya, tim
peneliti telah pula mengedepankan adab
dalam pergaulan dan menjalankan kode
etik profesi sesuai norma.
Dengan demikian,
jika nanti ternyata ada pihak-pihak yang dianggap menghalang-halangi tugas pers
sebagaimana
tersebut dalam pasal Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo.
Pasal 18
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran dan menjamin kemerdekaan dalam
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi
Pasal 18 ayat
(1) berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Bukan Hanya Desa yang Jadi Sorotan
Sudah 15 tahun UU
KIP diberlakukan, namun implementasinya belum dapat dirasa manfaatnya oleh
masyarakat.
Menyadari hal
inilah Lembaga Pers sebagai wujud implikasi perjanjiannya dengan publik untuk setia pada independensi yang
bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap
kepentingan publik.
Jadi, pemerintah desa dalam hal ini tidak perlu ‘baperan’, anda-anda tidak akan disorot jika anda bukan badan publik yang tidak menggunakan uang masyarakat.
Teks/Editor HENGKY YOHANES
Foto/Doc. A'ANG
Tulis Komentar