#CatatanAkhirPekan – PALI: Setidaknya penyelenggara pemerintahan desa yang telah dibekali dengan dua kecakapan khusus tentang peraturan terkait pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Desa, paham dengan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Melalui Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa terang dan jelas menyebutkan bahwa pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Selain diberikan kewenangan tersebut, TPK juga berwenang melakukan negosiasi harga untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Namun tidak demikian dengan belanja pengadaan mobil operasioal desa dalam Kabuapten PALI yang telah diserah terimakan serentak secara simbolik di penghujung Agustus silam oleh Bupati PALI, Heri Amalindo bersamaan dengan acara pelantikan 17 Kepala Desa terpilih.
Dari wawancara yang dilakukan wartawan belum lama ini dengan pihak vendor, Sulistiyono (Sales Manager) diperoleh cerita bahwa negosiasi harga bukan dilakukan oleh 48 TPK masing-masing desa melainkan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) PALI, Meriyanto (Kades Harapan Jaya).
Sulis juga pada kesempatan itu menunjukan beberapa diantaranya, bukti transferan senilai 164 juta rupiah atas nama kepala desa.
"Yang kami terima 164 juta mas" terang sulis siang itu di kantornya.
Keterangan lainnya yang berhasil dihimpun redaksi adalah besaran nilai harga jual sebelum diskon adalah Rp. 179.600.000,- dengan range diskon 10-15 juta rupiah perunit.
Termasuk keterangan dari Kasi/Kaur beberapa desa yang diwawancarai secara random menjelaskan hal yang senada bahwa dalam proses pengadaan mobil operasional desa mereka rata-rata tidak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Perka LKPP tersebut baik dalam menentukan penyedia, negosiasi harga dan melakukan transaksi.
Kondisi inilah yang kemudian merebak dan menuai spekulasi,
motif Meri melakukan negosiasi harga mewakili kepentigan anggota forumnya untuk
tujuan meraih fee/komisi atas
pembelian mobil operasional desa tersebut.
“Jika ini benar terjadi, maka Meriyanto telah menerima gratifikasi yang seharusnya dilarang dalam sebuah hubungan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa” tanggap seorang anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Kecamatan Tanah Abang (11/10).
Jadi Perhatian
Publik
Sudah masuk minggu ke empat penanganan perkara laporan indikasi dugaan pidana dalam pengadaan mobil operasional ini.
Salah satu penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres PALI membenarkan telah memeriksa beberapa saksi terkait pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dan belum dapat menjelaskan terkait perkembangan perkara dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan.
Demikian pula halnya dengan Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel, M. Fadli Habibi, SH., MM. yang membalas pertanyaan wartawan menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan klarifikasi terkait dumas pembelian mobil operasional desa ini.
“Untuk LP terkait mobil Ops desa sedang kito klarifikasi om” terangnya via WA (13/10)
Sementara itu, organisasi wartawan dari pengurus daerah di PALI juga mulai angkat bicara.
Eddy Saputra Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), merasa terpanggil bersuara karena perwujudan suara masyarakat dan pemenuhan hak akses informasi diemban oleh jurnalis.
“Secara fitrah, juranlis lahir dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Yang pasti, Saya mengapresiasi programnya, tapi mengkritisi proses pengadaannya” terang Eddy pengelola media siber Sarana Informasi ini.
Eddy juga menyayangkan sikap tertutup penyelenggaraan pemerintahan desa dalam banyak program termasuk pengadaan mobil operasional desa ini.
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Enggie Brama Nova yang memang sedari awal gencar menyurakan indikasi tindak pidana pada pengadaan mobil operasional desa.
Menurut Enggie, tidak semua desa berkebutuhan sama dengan yang lainnya. Bahwa desa membutuhkan kendaraan untuk dapat digunakan untuk berbagai keperluan tentu saja iya. Namun kebutuhan ini terang Enggie tidak sama urgensinya satu dengan yang lainnya.
Enggie juga menyinggung soal adanya desakan/tekanan dari salah seorang oknum pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) soal keharusan desa untuk menganggarkan pengadaan mobil operasional desa dengan konsekuensi yang memberatkan.
KOMENTAR SELENGKAPNYA>>> Suara Ketua IWOI PALI, EnggieBrama Nova
BERITA TERKAIT>>>
Nada yang tak kalah keras juga datang dari komentar Pjs. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Essa Susanto. Menurut penelusuran Essa, dari data yang diperolehnya memang sepantasnya APH dapat mengungkap indikasi perbuatan pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain tersebut.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk mengusut perkara ini mengingat Alokasi Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk membeli mobil operasional desa tersebut bukanlah Uang pribadi oknum Kepala Desa melainkan Uang Negara yang notabene Uang Rakyat. Karena Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)” terang Essa dalam teks pesan Whatsapp nya.
“Diharapkan kepada pelaksana agar transparan, gelar press conference, sehingga tidak menimbulkan opini publik yang simpang siur, jujur dan amanahlah, demi kebaikan bersama” terang Syamsudin singkat.
Tanggapan Ketua
FK2D PALI
Beberapa pesan yang dikirim wartawan ke nomor Meriyanto
(0813xxxxxx36) untuk dapat diberikan waktu wawancara sejak 22 September 2023
belum ditanggapi serius oleh Meri dan hanya membalas “Kpn itu”.
Termasuk pesan WA kemarin (12/10) yang minta Meri dapat
memberikan tanggapannya terkait informasi yag diperoleh wartawan mengenai
jumlah pembayaran yang diterima Wuling senilai 164 juta, hanya membalas “Maaf
dari siapo kito”, padahal Wartawan sudah memperkenalkan diri sebelumnya dan
bahkan pernah berkunjung kekediamannya dan pernah pula rapat bersama di forum
Kades Kecamatan Tanah Abang di Desa Raja belum lama ini.
Tulis Komentar