PALI Darurat PengawasJerat saja pelakunya dengan KUHP 263 tentang Pemalsuan!!!
Admin Clicker ,
26 Agu 2019 ,
dilihat 13
Share :
"Kejahatan Terjadi Bukan Saja Karena Ada Niat Pelakunya, Tapi Juga
Karena Adanya Kesempatan"
(Bang NAPI -- RCTI)
#Editorial - Mengutip ungkapan BANG NAPI pada segmen akhir acara SERGAP di RCTI yang
santer beberapa tahun silam dengan jargon "Waspadalah.....
Waspadalah......"
sejalan dengan sebuah teori dalam sudut pandang
kriminologi yang dapat digunakan untuk menganalisa permasalahan yang berkaitan
dengan suatu kejahatan.
Teori ini disebut dengan teori NKK. Menurut teori ini, sebab terjadinya
kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan.
Jadi
meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan,
begitu pula sebaliknya meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat maka tidak
mungkin pula akan terjadi kejahatan.
Teori ini sering digunakan aparat penegak hukum (Polisi) dalam
menanggulangi tindakan kejahatan di masyarakat secara preventif yang dilakukan
untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan.
Mencegah kejahatan lebih
baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali.
Kejahatan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Apa yang terpikir di kepala pembaca mendengar kata Te Es EM (TSM)?
ya..
singkatan dari Terstruktur, Sistemik dan Massif made in Khofifah Indar
Parawansa.
Silahkan pembaca sendiri yang simpulkan kejahatan apa yang terjadi
dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berikut uraiannya.
PERTAMA, adanya kelompok yang paling membuat ulah dan masalah. Dalam
pikiran mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan
lagi yang benar dan yang salah.
Kelompok ini mengarah kepada si pemangku
kepentingan (stake holder) dimana setiap jabatan dalam pemerintahan (eksekutif
dan legislatif) dalam kesempatan yang dimiliki dianggap sebagai sebuah peluang
yang berpotensi menggoda niat untuk menambah pundi kekayaan.
Ragam cara licik
dan kotor mereka gunakan untuk mengakali hukum.
Apabila mereka adalah anggota eksekutif, maka kekuasan negara yang
mereka miliki dibelokkan untuk memenuhi keinginan hawa nafsu atas harta benda
dan kekayaan yang tak pernah terpuaskan.
Menggelapkan aturan perundang-undangan
dengan prinsip kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah dan nantinya untuk
mempermudah mereka minta "biaya" tertentu sebagai pelicin,
memerintahkan anak buah untuk mengatur dan mengotak atik pengadaan dan
persyaratan lelang, memeras pengusaha yang jujur dengan berbagai alasan supaya
dapat menerima suap dan gratifikasi, menggelapkan proposal swakelola dengan
memasukkan unsur keluarga dan nepotisme di dalamnya, serta berbagai akal bulus
lainnya.
Apabila mereka adalah anggota legislatif, maka kekuasaan legislatif
yang mereka miliki, khususnya hak budgeting akan digunakan untuk memuaskan
nafsu serakah mereka terhadap harta.
Memasukkan usulan anggaran
"siluman," memalsukan kebutuhan masyarakat, memalsukan proposal untuk
bantuan sosial, menekan eksekutif untuk memenangkan perusahaan yang berada di
bawah kendali mereka, memeras pengusaha jujur untuk memberikan upeti, melobi
berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas yang nantinya akan diklaim sebagai
keberhasilan mereka yang harus dibarter dengan memenuhi kepentingan jahat
mereka, dan berbagai modus lain yang dapat mereka lakukan.
Tabiat dan perlakuan ini bahkan dapat menular pada kelompok-kelompok
lainnya, misal anggota yudikatif, kekuasaan kehakiman digunakan untuk memeras
para pihak yang berkasus dalam bidang PBJ untuk mengubah putusan dan menjual
hukuman pidana. Belum lagi kroni-kroni mereka yang menjadi pengusaha maupun
pengacara digunakan untuk mencari-cari kesalahan dan memeras kesana kemari.
Lalu di kelompok Pengusaha, maka berlaku hukum "keuangan yang maha
kuasa."Dengan fasilitas dan dana yang melimpah, mereka mencoba untuk
menambah lagi uang mereka yang kadang sudah tidak berseri dengan cara-cara yang
menjijikan.
Sogokan, suapan, gratifikasi, ancaman, pemerasan menjadi makanan
sehari-hari bahkan sudah dianggap sebagai sebuah kultur untuk memenuhi hawa
nafsu mereka yang hanya bisa dihentikan oleh liang tanah.
Lalu dimana TSM nya?
Terstruktur, artinya kejahatan dalam PBJ sudah dalam keadaan yang
disusun sedemikian rupa dengan melibatkan pejabat struktural.
Dimulai dari
proses perencanaan pengadaan, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak-pihak yang terlibat
dalam proses perumusan kegiatan dari identifikasi kebutuhan, penetapan
barang/jasa, cara, jadwal, dan anggarannya.
Baru-baru ini saja penulis sendiri mengalami perlakuan jahat
terstruktur yang dilakukan oleh PPK di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam proses PBJ.
PPK terang-terangan
memberikan atensi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk
memenangkan salah satu penyedia.
Hal ini diperparah ulah 'main mata' Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) yang menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap dugaan kecurangan
dalam proses pemilihan penyedia PBJ seperti diurai di atas dengan hasil tindak
lanjut pemeriksaan yang sangat bersifat normatif bukan pada esensi subjek
pelaku kecurangan.
"penyedia tidak memenuhi syarat administrasi lelang yang
sesuai dengan KAK" seharusnya, APIP dapat memberikan sanksi terhadap
pelanggaran Hukum Administrasi Negara yang dilakukan PPK.
Jadi unsur terstruktur dalam kejahatan PBJ di Kabupaten PALI meski baru
dikemukakan satu contoh sudah dapat terpenuhi.
Sistematis : teratur menurut sistim, memakai sistim, dengan cara yang
telah diatur sedemikian rupa. Baru-baru ini penulis mengapresiasi peningkatan
kinerja Dinas PU Bina Marga (PUBM) yang telah berupaya melaksanakan asas
pemerintah yang transparan.
PUBM telah merilis paket pekerjaan dalam Sistem
Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di laman web milik Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan bahkan telah menggunakan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) untuk pekerjaan Non Tender/ pengadaan langsung.

Namun dalam praktek pelaksanaannya, sistem ini hanya sebuah tampilan
tontonan belaka,
Mengapa tidak, penulis sendiri
banyak mendapati daftar paket pekerjaan yang bahkan telah selesai dikerjakan
sebelum ditayangkan di laman web LPSE-PALI.
Belum lagi tidak tersedianya menu
"pendaftaran penyedia". Jadi untuk apa menggunakan aplikasi SPSE jika
tidak dapat digunakan.
Apakah ini dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban Pemkab PALI
dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik untuk
sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan sebagaimana
Pasal 131 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan
Dan Pemberantasan Korupsi dengan acuan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010
Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),
Peraturan Kepala LKPP Nomor
1 Tahun 2011 Tentang e-Tendering, Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011
Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
Massif : "Bahasa TSM itu asli dari aku Terus diambil Pak Mahfud MD
(saat itu Ketua MK)," "jenenge masif iku yo roto" (namanya,
masif itu ya merata) kata mantan Menteri yang sekarang jadi Gubernur Jawa
Timur; Khofifah Indar Parawansa dikutip dari salah satu media.
Jadi jelaslah, jika massif diartikan "merata", perlakuan
jahat dalam PBJ di Kabupaten PALI sangat mudah dijumpai hampir disetiap
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tidak perlu menganalisa terlalu dalam
seperti verifikasi autentifikasi dokumen penyedia, buktikan saja dari dokumen
sertifikat keterampilan atau keahlian hampir dapat dipastikan semuanya sewa.
Atau yang lebih sederhana lagi, penyedia dalam metode pengadaan langsung tidak
pernah membuat dokumen penawaran.
KEDUA, jika dalam tahapan seleksi penyedia masih didasari oleh Hukum
Administrasi Negara dengan sanksi humum paling berat adalah pemecatan, namun
lain halnya dalam tahapan pelaksanaan dan pengawasan, ada sanksi Hukum Pidana
yang akan menjerat.
Dalam setiap pengadaan barang dan jasa senantiasa diikuti dengan Surat
Perjanjian/kontrak yang didalamnya memuat spesifikasi barang yang akan dikerjakan/diserahkan
kepada pengguna barang/jasa.
Dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan
kualitas barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha untuk
mengurangi kuantitas atau kualitas barang dan jasa adalah tindak pidana.
Pengurangan kuantitas dan kualitas ini seringkali dilakukan bersamaan
dengan pemalsuan dokumen berita acara serah terima barang, dimana penyerahan
barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah
dilakukan sesuai dengan kontrak.
Terhadap hal ini Panitia/Pejabat Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PPHP) harus memahami KUHP pada pasal 263 menyatakan :
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam,
jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan,
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pada Perpres 16 tahun 2018 diatur mengenai tugas pokok dan kewenangan
dari PPHP, dimana PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah
TerimaHasil Pekerjaan.
Secara legal formal tanggung jawab untuk menyatakan bahwa barang atau
jasa yang diserahkan telah sesuai dengan kontrak baik kualitas maupun
kuantitasnya adalah PPHP.
Namun secara material penyedia barang dan jasa juga
harus bertanggungjawab terhadap kekurangan ini. Penyedia yang melakukan
kecurangan ini bisa dikenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 7 UU 20 Tahun
2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah
melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas,
sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan
negara.
Perbuatan curang yang dilakukan adalah pemborong misalnya melakukan
pembangunan suatu bangunan tidak sesuai atau menyalahi dokumen kontrak, bahan
bangunan yang dipesan/dibeli darinya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
KETIGA, sedikitnya 9,3 miliar lebih Pemkab PALI menganggarkan jasa
konsultasi pengawas konstruksi pada APBD tahun 2019.
Besarnya dana tersebut
tidaklah linier atau berbanding lurus dengan kuantitas dan kualitas hasil
pekerjaan. Konsultan Pengawas yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam
Quality Control (QC) hanya menjadi pihak pelengkap yang ikut memuluskan rencana
rakus sindikat jahat PBJ.


Lalu bagaimana dengan peran APIP dalam hal mengawasi kelakuan PPK,
ULP/UKPJB dan pejabat pengadaan?
Berdasarkan penilaian verifikasi
dilapanganyang dilakukan penulis, pengawasan oleh lembaga audit (BPK dan BPKP)
bersifat post-audit keuangan tiap tahun, sementara APIP juga cenderung
melakukan post-audit saat ada temuan kasus dan bersifat represif bukan pada
pencegahannya (preventif) dengan melakukan pengawasan sejak tahapan perencanaan
sampai dengan barang/jasa tersebut dimanfaatkan (Probity audit).
Tahukah APIP terhadap 'langganan' kasus-kasus temuan yang sudah menjadi
rahasi umum ini seperti: proyek/paket sudah dijual terlebih dahulu kepada
penyedia sebelum anggaran disetujui atau disahkan, pengadaan tidak sesuai
dengan kebutuhan (rekayasa dokumen), persekongkolan antara DPRD dan pihak
PA/KPA termasuk (calon) penyedia, proaktif yang biasa dilakukan DPRD, PA/KPA
atau penyedia,
HPS dan spek teknis dibuat oleh penyedia, mark up harga, suap
kepada pihak-pihak terkait, manipulasi pemilihan pemenang, pengumuman terbatas,
manipulasi dokumen lelang, persekongkolan KPA, PPK, Pokja ULP/Pimpro, PPHP,
Bendahara, manipulasi dokumen serah terima pekerjaan, suap kepada auditor (BPK
atau BPKP) untuk menghilangkan temuan audit, dan suap kepada penegak hukum
untuk meringankan hukuman.
Lalu apa tindakan APIP sebagaimana yang telah diakomodir dalam PP Nomor
60 Tahun 2008 yang juga sekaligus menjadi harapan penting kepada APIP dalam
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan
efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah, memberikan peringatan dini (early warning system) dan meningkatkan
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan
memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan
fungsi instansi pemerintah.
Benarkah kekurangan SDM yang mumpuni dan minimnya
anggaran yang tersedia dijadikan alasan (klasik) terhadap keseriusan
menciptakan kondisi PBJ yang jujur, transparan dan adil?
Posisi Lemah UKPBJ
Independensi ULP/UKPBJ selalu menjadi pusat perhatian manakala muncul
permasalahan hukum pada PBJ.
Umumnya ULP/UKPBJ merupakan instrumen dan hanya
menjadi korban dari mata rantai kejahatan yang dikendalikan secara non
administratif.
Penulis bahkan mendapati adanya oknum orang dalam ULP/UKPBJ yang
bisa mengotak-atik 'pembagian'/ mengkondisikan pemenang tender proyek.
Resikonya, ketika kelompok kepentingan merasa tidak puas dengan hasil
kerja pokja ULP/UKPBJ maka melalui tangan kekuasaan terjadilah intervensi yang
berujung pada pertukaran/rotasi personel ULP/UKPBJ atau dengan kata lain
pembersihan/sterilisasi ULP/UKPBJ dari unsur idealis.
Apalagi bila dilihat
minimnya kesejahteraan dari personel ULP/UKPBJ membuat posisi tawar (idealis)
menjadi semakin lemah untuk menjalankan fakta integeritas.
Personel ULP/UKPBJ yang tidak patuh pada intervensi akan mengalami
nasib buruk, dipindah atau dinonjobkan.
Kondisi yang ada menunjukkan bahwa
ULP/UKPBJ nyaris tanpa proteksi sama sekali dari siapapun.
Hal ini semakin terlihat
ketika terjadi permasalahan hukum. Personel ULP/UKPBJ hanya bermodalkan Perpres
sedangkan APH bermodalkan UU/KUHP. Belum lagi ketiadaan dana untuk menyewa
pengacara atau menghadirkan saksi ahli.
Tumbal PBJ dan Stressing Hukum
Bagaimanapun juga UU/KUHP mengatur tentang tindak lanjut pengaduan
masyarakat.
Namun atas beberapa pertimbangan maka APH (kejaksaan dan
kepolisian) dengan Kemendagri membuat sebuah MOU yg isinya bahwa semua
pengaduan masyarakat harus diserahkan terlebih dahulu kepada Inspektorat
Inspektorat Daerah untuk pemeriksan awal, dan apabila hasil pemeriksaan awal
menunjukkan adanya tindak pidana yang apabila kerugian negaranya tidak
dikembalikan maka kasusnya akan diserahkan ke APH.
Hal ini juga telah diatur
dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 77. Namun bagaimana dengan KUHP pada pasal 263 seperti ulasan di atas
yang menjerat pejabat pengadaan (PPHP) dan penyedia.
Dapatkah penyedia bungkam dengan dengan cecaran pertanyaan penyidik?
Apa motif penyedia melakukan kecurangan dengan mengurangi kuantitas barang
sehingga berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.
Jawabannya akan mudah
ditebak, bahwa penyedia sudah memberikan sejumlah imbalan (fee pekerjaan)
kepada pejabat dan panitia pengadaan yang besarannya berfariasi diatas 15%.
Lalu, fee pekerjaan tersebut siapa yang menerima?
Dan pertanyaan seterusnya dan
seterusnya hingga terkuaklah kejahatan PBJ dilakukan secara berjama'ah.
Petisi Sebuah Solusi
Oppps,,, jangan alergi dulu mendengar lema "Petisi". Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Petisi adalah pernyataan yang
disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan
terhadap suatu hal.
Mengapa petisi jadi solusi? Mungkin penulis terlalu baperan (terbawa
perasaan) terhadap kondisi ironi pembangunan infrastruktur khususnya jalan cor
beton. "Darurat pengawas" di PALI tidaklah bisa dikatakan berlebihan
seandainya kita mau fair tanpa tendesi menyikapi persoalan bahkan case by case.
Si empunya kepentingan tegakan aturan sebagaimana seharusnya, itu saja.
Share :
Tulis Komentar