#DAILY PALI – 15
tahun sejak berlakunya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak
serta merta badan publik pada entitas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) serius lakukan pemenuhan hak dasar masyarakat berupa akses
informasi yang transparan, akuntabilitas dan berkualitas.
Pasalnya, dinas
terkait yang sedianya mengurusi komunikasi dan informatika tidak sadar akan
kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 61 UU/14 tahun 2008 tersebut.
Jum’at (1/9/23)
silam, wartawan media ini lakukan uji layanan terkait skema dan prosedur dalam
mengakses keterbukaan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang melekat pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan
Statistik (DISKOMINFOSANTIK).
Benar saja, dua
oknum pegawai yang menerima kedatangan wartawan untuk mendapatkan pelayanan
akses informasi publik ini tidak dapat dilayani sebagaimana prosedur
semestinya.
BACA
JUGA>>>> Peraturan terkait
1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standart Layanan Informasi Publik;
2. Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 089 Tahun
2014 tentang Tata Kerja Prosedur Layanan Informasi Publik di Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (Berita Daerah Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2014);
3. Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor :
550/194/KPTS/Dishubkominfo/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pelaksana Tugas Kepala DISKOMINFOSANTIK Kabupaten PALI, Khairiman S.Pt., M.Si. seperti biasa kerap abaikan komunikasi dengan wartawan, padahal keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan guna keberimbangan pemberitaan.
"Surat nanti aku cek
Untuk nopol kendaraan dinas sdh kami sampaikan ke pimpinan untuk dijadikan prioritas kebijakan yg harus segera ditindaklanjuti" terang Khairiman membalas pesan WA yang juga merespon terkait berita mobdin yang mengganti plat nopol pribadi ini.
Terpisah, ketua
Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, SE. Saat
dihubungi via telponnya justru menanggapi berbeda.
Melalui stafnya, Fathony
mengatakan bahwa di PALI sudah ada PPID Utama dan PPID Desa.
“Ketua KIP bilang untuk Kab. Pali sdh dibentuk PPID Utama dan PPID Desa yang berjalan sampai saat ini.
sebab beberapa hr lalu kami mengundang dalam persiapan acara apresiasi desa Ta. 2023. dan besok di KIP Sumsel untuk PMD, PPID Utama dan PPID Desa untuk 5 kabupaten yg mengikuti apresiasi desa di kantor KIP” terang stafnya kemarin (6/9/23).
Tahukan Komisioner
Informasi ini dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, sudahkan Komisioner ini melakukan
verifikasi kelapangan?.
Coba lihat saja dari
perwajahan website resmi Pemkab PALI (www.palikab.go.id)
tidak dikelola dengan baik, informasi yang dibutuhkan tentang daerah tidak
tersaji secara apik, template/tampilannya
tidak desainebel dan jarang update.
Lalu, jika yang
dimaksud oleh staf KIP tentang adanya PPID Desa di Kabupaten PALI dan kemudian
diikutkan dalam kegiatan apresiasi keterbukaan informasi di desa tahun 2023
ini, maka dapat dipastikan itu dipaksakan.
Pasalnya, hanya Desa
Babat Kcamatan Penukal saja yang baru memiliki website resmi, itupun websitenya
baru diupdate beberapa hari terakhir yang tujuannya tidak lain untuk memenuhi
persyaratan kepesertaan.
Jadi jelas, untuk dapat mengirim utusan/nominasi mengikuti kegiatan penghargaan (apresiasi) Keterbukaan Informasi Desa 2023, DISKOMINFOSANTI Kab. PALI diduga telah merekayasa informasi.
“Sok-sok’an Urus Desa, Diskominfo Sendiri PPID-nya Mandek” ujar Novriadi, selaku penerima mandat pengurus daerah Persatuan Wartawan Independen Indonesia (PWII) Kab. PALI pagi tadi menanggapi ihwal kinerja DISKOMINFOSANTIK.
Tulis Komentar