Sok-Sok an Urus Desa, Diskominfo Sendiri PPID-nya MandekSalah satu badan publik di Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil terpantau tidak memiliki instrumen PPID adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

$rows[judul]

#DAILY PALI – 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak serta merta badan publik pada entitas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serius lakukan pemenuhan hak dasar masyarakat berupa akses informasi yang transparan, akuntabilitas dan berkualitas.

Pasalnya, dinas terkait yang sedianya mengurusi komunikasi dan informatika tidak sadar akan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam pasal 61 UU/14 tahun 2008 tersebut.

Jum’at (1/9/23) silam, wartawan media ini lakukan uji layanan terkait skema dan prosedur dalam mengakses keterbukaan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melekat pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFOSANTIK).

Benar saja, dua oknum pegawai yang menerima kedatangan wartawan untuk mendapatkan pelayanan akses informasi publik ini tidak dapat dilayani sebagaimana prosedur semestinya.

BACA JUGA>>>> Peraturan terkait

1.    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik;

2.    Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 089 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Prosedur Layanan Informasi Publik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Berita Daerah Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2014);

3.    Surat Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 550/194/KPTS/Dishubkominfo/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala DISKOMINFOSANTIK Kabupaten PALI, Khairiman S.Pt., M.Si. seperti biasa kerap abaikan komunikasi dengan wartawan, padahal keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan guna keberimbangan pemberitaan.


"Surat nanti aku cek 
Untuk nopol kendaraan dinas sdh kami sampaikan ke pimpinan untuk dijadikan prioritas kebijakan yg harus segera ditindaklanjuti" 
terang Khairiman membalas pesan WA yang juga merespon terkait berita mobdin yang mengganti plat nopol pribadi ini. 


Terpisah, ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, SE. Saat dihubungi via telponnya justru menanggapi berbeda.

Melalui stafnya, Fathony mengatakan bahwa di PALI sudah ada PPID Utama dan PPID Desa.

Ketua KIP  bilang untuk Kab. Pali sdh dibentuk PPID Utama dan PPID Desa yang berjalan sampai saat ini.
sebab beberapa hr lalu kami mengundang dalam persiapan acara apresiasi desa Ta. 2023. dan besok di KIP Sumsel untuk PMD, PPID Utama dan PPID Desa untuk 5 kabupaten yg mengikuti apresiasi desa di kantor KIP” terang stafnya kemarin (6/9/23).

 

Tahukan Komisioner Informasi ini dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, sudahkan Komisioner ini melakukan verifikasi kelapangan?.

Coba lihat saja dari perwajahan website resmi Pemkab PALI (www.palikab.go.id) tidak dikelola dengan baik, informasi yang dibutuhkan tentang daerah tidak tersaji secara apik, template/tampilannya tidak desainebel dan jarang update.

Lalu, jika yang dimaksud oleh staf KIP tentang adanya PPID Desa di Kabupaten PALI dan kemudian diikutkan dalam kegiatan apresiasi keterbukaan informasi di desa tahun 2023 ini, maka dapat dipastikan itu dipaksakan.

Pasalnya, hanya Desa Babat Kcamatan Penukal saja yang baru memiliki website resmi, itupun websitenya baru diupdate beberapa hari terakhir yang tujuannya tidak lain untuk memenuhi persyaratan kepesertaan.

Jadi jelas, untuk dapat mengirim utusan/nominasi mengikuti kegiatan penghargaan (apresiasi) Keterbukaan Informasi Desa 2023, DISKOMINFOSANTI Kab. PALI diduga telah merekayasa informasi.


“Sok-sok’an Urus Desa, Diskominfo Sendiri PPID-nya Mandek” ujar Novriadi, selaku penerima mandat pengurus daerah Persatuan Wartawan Independen Indonesia (PWII) Kab. PALI pagi tadi menanggapi ihwal kinerja DISKOMINFOSANTIK.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)