#DAILY PALI – Jum’at (1/9/23) lalu, Ketua Komunitas Stanza Radio Nirmala (STARLA) yang juga penanggung jawab media ini datangi kantor Dinas Komunikasi, Informastika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFOSANTIK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Talang Ubi Selatan untuk mempertanyakan realisasi bantuan usulan P2DP/Dana Aspirasi DPRD PALI tahun 2022 yang melekat pada dinas tersebut dan sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
“Sudah sejak Agustus 2022 silam, usulan melalui program pembangunan daerah pemilihan dari salah satu anggota DPRD PALI kami ajukan, namun sejak barang diterima Diskominfo dari pihak penyedia hingga kini belum ada kejelasan” beber Hengky Yohanes pada awak media yang mendampinginya saat menyerahkan surat permohonan informasi publik di Diskominfo (1/9)."
Hengky juga menyebut bahwa komunitas STARLA adalah pihak masyarakat penerima manfaat program, jadi jika terdapat kesalahan dalam pengadministrasian atau wanprestasi isi kontrak jangan lalu mengorbankan masyarakatnya.
“Maret 2022 lalu saya ketahui bahwa terdapat pemeriksaan rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari pemeriksaan tersebut ternyata terdapat item barang yang salah beli sehingga pihak penyedia terpaksa harus mengalami pengembalian” ujar pria paruh baya ini.
Lebih lanjut, ketua yang keseharian bermarkas di Caffe Star Beracung Talang Ubi Selatan ini protes terhadap skema dan mekanisme yang diterapkan oleh pejabat pengadaan Diskominfo.
“Seharusnya, PPTK cermat saat membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan. Pejabat penerima hasil pekerjaanpun jagan asal tanda tangan. Barang sudah diterima dari pihak penyedia, pembayaranpun sudah diterima oleh penyedia barang, kalau memang terdapat selisih barang yang dipesan atau barang tidak sesuai pesanan seharusnya ditolak saat barang diterima” terang Hengky yang akan terus memperjuangkan haknya ini.
Hengky juga menyebut dirinya sudah menyetorkan sejumlah uang pengembalian yang semestinya bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Saya tidak mau ribut dan jadi blunder, tapi sepertinya dinas terkait mau main-main. Saya sudah setor sejumlah uang pengembalian yang semestinya bukan menjadi tanggung saya. Ini saya lakukan karena pihak penyedia menolak karena menganggap urusan kontrak sudah selesai dan barang sudah diterima oleh pejabat penerima hasil pekerjaan” terangnya.
“Dinas ini juga tidak mau menerbitkan pengesahan akta notaris yang menjadi syarat memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sehingga kepengurusan perizinan menjadi terhambat” tutup Hengky yang juga menceritakan lemahnya kualitas sumber daya manusia di Diskominfo dalam pengelolaan administrasi sekaligus melaporkan untuk menjadi catatan bagi pihak terkait khususnya relasi pemberi program bahwa program aspirasinya belum diterima.
Teks/Editor : Hengky Y
Foto : Doc. STARLA
Tulis Komentar