Keterangan Gambar : Ilustrasi
#CatatanAkhirPekan - Mengutip surat balasan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan Sebelum Terbit Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) tanggal 23 Juni 2023 terkait dugaan maladministrasi kepada Redaksi media ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KOMINFOSANTIK) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tegas menjelaskan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi serta tata kerja dinas tersebut hanya diperuntukan kepada perangkat daerah (di lingkungan Pemkab PALI) saja, artinya keberadaan dinas yang berkantor di Talang Ubi Selatan ini tidak ada ada sama sekali diperuntukan untuk pelayanan masyarakat.
Benarkah demikian? (markibong)
Masuk satu dekade menjadi daerah otonom yang
desentralisasi tidaklah pantas sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemkab PALI masih saja gagal paham dengan hakekat pemekaran daerah
dan kemudian membuatnya menjadi otoriter, arogan dan salah tujuan.
Coba perhatikan konsiderasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI, berikut ini bunyinya:
“bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat”
Jadi jelas, bukan!! bahwa tujuan pemekaran
daerah adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan pulik yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tidak
seperti yang diterangkan dalam kutipan surat tersebut.
Sialnya lagi, menurut uraian SPTL-LHAP yang
ditandatangani Prana Susiko selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI ini
salah dalam mengutip peraturan.
Paragraf pertama dua lembaran surat tersebut
menginformasikan bahwa dasar pembentukan DISKOMINFOSANTIk PALI adalah Peraturan
Bupati Nomor 11 tahun 2022, padahal tidak demikian.
Konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Hukum
Setda PALI, Haryono, SH menyebutkan bahwa tupoksi kominfo adalah Perbup No. 46
tahun 2022.
Terang saja hal ini menjadi menarik,
Diskominfo yang asal dalam memberikan keterangan atau Tim Riksa Ombudsman yang
salah mengutip.
Entahlah, toh Kepala Dinas yang lama sudah
tidak bertugas lagi di Kominfo dan sudah lama pula memutuskan komunikasi dengan
wartawan media ini dengan cara memblokir nomor HP, pun demikian dengan petugas
Ombudsman yang kemudian tidak memberikan klarifikasi atas kelalaian ini.
Lalu, apa kaitannya dugaan maladministrasi ini dengan belanja
DISKOMINFOSANTIK?
Tentu saja tidak ada secara langsung. Ini hanya
memberikan gambaran bahwa terdapat banyak kelemahan dalam Sumber Daya Manusia
yang menjalankan tugas di dalamnya.
Komentar dari seorang sahabat dari unsur pemerintahan yang belum mau disebutkan identitasnya, mengendus adanya motif mengejar keuntungan dari diskon atau chasback harga katalog.

sumber : SIRUP LKPP (https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=102143)
“ Coba dicek kembali mas, apakah sudah sesuai
dengan peraturan” begitu pejabat ini menjawab secara normatif, meski diakhir
pembicaraan dirinya tetap menduga adanya modus mengejar keuntungan secara
pribadi dari pola-pola yang biasa dilakukan oleh pejabat pengadaan.
Katakanlah prosedur dan tahapan dalam
pengadaan belanja ini sudah tepat dan sesuai peraturan. Namun, emosi secara
ironi telah menyakitkan hati masyarakat, khususnya Tenaga Kerja Suka Rela yang
sering terlambat menerima insentif.
Pasalnya, belanja kursi saja Rp. 27 juta dan
Meja Rp. 45 juta, sementara meja kursi yang lama masih sangat layak pakai.
“Wow kak, 7,5 tahun gaji kami” ungkap salah
seorang TKS yang sudah 5 tahun bekerja ini
Lalu, apakah pagu belanja senilai 72 juta rupiah itu untuk satu set saja atau lebih? Entahlah, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang juga merupakan Kepala DISKOMINFOSANTIK ragu menjawab dengan balasan chat Whatsapp “Aku cek dulu”.
Tulis Komentar